Polsek Kalisat Amankan Seorang Pria atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

    Polsek Kalisat Amankan Seorang Pria atas Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah

    Jember - Unit Reskrim Polsek Kalisat mengamankan EV (32) warga Desa Ajung Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli sebuah rumah, Rabu (29/03).

    Pria ini diamankan atas laporan Abdus salam(37), warga Desa Patempuran Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember yang mengaku dirugikan hingga Rp 142.500.000 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). 

    Perihal pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan EV ini dibenarkan oleh Kapolsek Kalisat, AKP Istiono SH. Menurutnya, Yang bersangkutan (EV) diamankan, Rabu sore tadi. 

    Istiono menyampaikan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat EV menawarkan jual beli sebuah rumah seharga 170 juta kepada korban Abdus Salam, jumat 3 Pebruari 2023 lalu.

    Bangunan yang berada di lingkungan krajan Desa Patempuran Kecamatan Kalisat - -dan diakui- - milik EV tersebut ditawarkan dengan harga Rp 170 juta. Karena korban tertarik, akhirnya sepakat untuk membeli

    Untuk transaksi tersebut, korban Abdus Salam sudah menyerahkan mobil isuzu Panther jadi (DP) senilai Rp 52 juta dan kekurangan nya telah di bayar dua kali Rp 50 juta dan 40 juta selang berapa harinya kepada EV, jelas Kapolsek.

    Belakangan, lanjutnya, mengetahui jika Rumah yang bakal dibeli tersebut ternyata hak kepemilikannya bukan pada EV melainkan milik orang lain yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang sah. 

    Atas dasar inilah, Abdus salam pun mencari dan meminta pertanggungjawaban kepada EV sekaligus untuk meminta uang yang sudah diserahkan. Namun EV tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan semakin menghindar.

    Karena merasa ditipu, Abdus Salam pun akhirnya melaporkan persoalan ini kepada Polsek Kalisat. 

    pada hari hari rabu tgl 29 maret 2023“tersangka EV kita amankan” tambahnya.

    Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. “Kepada EV akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, ” tandas Istiono.

    kapolres jember polres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Edarkan Pil Koplo, Seorang Pemuda Diamankan...

    Artikel Berikutnya

    Vitamin Yang Membuat Bupati Jember Tidak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Antisipasi Banjir, Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas  Bersama Warga Tembokrejo Kerja Bakti Normalisasi Selokan
    Koorsahli Panglima TNI Buka Sport Climbing Open Championship Indonesian Armed Forces Panglima TNI Cup Tahun 2024
    Irjen TNI Buka Pelatihan BHD dan Screening Jantung Bagi Personel TNI

    Ikuti Kami