Polres Jember Gelar Press release Kasus Tenggelamnya 2 Pemuda di Sungai Tanggul Jember

    Polres Jember Gelar Press release Kasus Tenggelamnya 2 Pemuda di Sungai Tanggul Jember

    Jember-Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kematian Subhan (17)dan Ahmad Wagiman (22), dua orang pemuda asal Desa Yosowilangun Kabupaten Lumajang, yang tenggelam di Sungai Tanggul Jember, Jawa Timur.

    Motif pertengkaran yang berujung penganiayaan ini diungkap polisi dalam konferensi pers di Polres Jember, Rabu (8/2/2023). 

    Penyidik telah menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka. Mereka adalah LFS (20), DS(22), MAC (19) dan WR(16), warga Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.

    Ajakan mabuk rupanya menjadi pemicu pertengkaran pemuda di Jembatan Pocong Kencong yang berakhir pada insiden tenggelamnya dua pemuda asal Lumajang di Sungai Tanggul Jember.

    Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga dua warga asal Kabupaten Lumajang tersebut jatuh dan tenggelam Sungai Tangul hingga meninggal dunia.

    Kapolres Jember AKBP Hery Punomo mengungkapkan bahwa empat tersangka ini bersama-sama memukuli korban yang bernama Subhan di Jembatan Pocong Kecamatan Kencong.

    "Penganiyaan tersebut, membuat korban terjatuh di samping pagar pembatas jembatan, lalu tersangka LFS menendang perut korban, hingga korban terjatuh ke sungai, " ujar Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (8/2/2023).

    Menurutnya, melihat temannya terjatuh di Sungai Tanggul, korban yang bernama Ahmad Wagiman ini mencoba menolong, tetapi ternyata ikut hanyut dalam arus air juga.

    "Jadi Saudara Wagiman ikut melompat ke Sungai, untuk menolong korban, tetapi ternyata ikut tenggelam, " tambah Hery.

    Hery menegaskan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, korban meninggal dunia karena hanyut ke sungai, bukan dari penganiayaan tersangka.

    "Tetapi karena penganiayaan yang dilakukan tersangka, membuat korban jatuh ke sungai sampai meninggal dunia, " imbuhnya.

    Beberapa barang bukti yang dikumpulkan, kata Hery, satu buah pakaian milik masing-masing korban dan pelaku. Serta kendaraan sepeda motor milik tersangka.

    "Sepeda motor Yamaha Vega ZR, Honda Scoppy dan ponsel milik tersangka, " paparnya.

    Atas perbuatannya itu, Penyidik menjerat empat orang tersangka ini dengan pasal 170 ayat 1, 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, " pungkasnya

    polres jember kapolres jember akbp hery purnomo
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0824/13 Rambipuji Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Program Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Asrenum Panglima TNI Buka Bimtek Penyusunan dan Penerbitan Doktrin di Lingkungan TNI
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Antisipasi Banjir, Babinsa Koramil 0824/20 Gumukmas  Bersama Warga Tembokrejo Kerja Bakti Normalisasi Selokan

    Ikuti Kami