Polres Jember Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Di Sumberbaru 

    Polres Jember Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Di Sumberbaru 

    JEMBER - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember Jawa Timur akhirnya berhasil membekuk T (44) pelaku pembunuhan pria di depan Balai Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru.

    Pelaku yang beralamat di Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru melakukan pembunuhan kepada S ketika melintas di jalan depan balai desa tersebut, dengan membacok bagian kepala korban menggunakan sebilah parang.

    Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH mengungkapkan pelaku melakukan tindakan tersebut , dengan acara membuntuti korban dengan mengendari sepeda motor Scoopy sambil membawa parang.

    "Ketika korban melintas di jalan depan kantor desa Pringgowirawan, pelaku menggentikan kendaraan korban, dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia, " ujarnya, Senin (20/3/2023)

    Menurutnya, dari hasil interogasi yang telah dilakukan, pelaku melakukan hal tersebut karena telah menyimpan dendam. Karena korban telah mengendari sepeda motor dengan suara kenceng saat melintas di warung milik tersangka.

    "Sehingga pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang, "urai Hery.

    Selain itu, kata Hery, tersangka juga sudah emosi terhadap korban, karena ketika pelaku masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain.

    "Dan lelaki itu adalah korban itu sendiri, sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut, " paparnya.

    Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Hery, polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor honda Scoopy milik pelaku dan honda CBR milik korban.

    "Baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu buah kain milik tersangka, " katanya.

    Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    "Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun, " pungkasnya

    Hery mengungkapkan setelah melakukan tindakan itu, pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Sumatra untuk menghilangkan jejak. (AR - Humas)

    kapolres jember polres jember akbp hery purnomo
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0824/Jember Berkabung, Dandim Pimpin...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Jember Membuka Sosialisasi Pengelolaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara

    Ikuti Kami