JEMBER-Kasus penjambretan HP yang terjadi di Kawasan Kampus Kecamatan Sumbersari dan viral di media sosial, setelah korban melapor, Polisi bertindak cepat dan pelaku kejahatan penjambretan berhasil diringkus sat Reskrim polres Jember.
Seorang pria berinisial SM nekat merampas hand phone milik seorang wanita Az. Pelaku terpaksa melakukannya karena terbelit hutang untuk membayar tagihan kontrakan rumahnya. Aksi itu dilakukannya siang bolong dengan mengendarai sepeda motor yang bertempat di jalan Jawa.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Saat dilakukan Pressconfrens pelaku mengakuinya. ” saya selama tiga tahun ini sudah tidak bekerja lagi dan menganggur. Saat di tagih bayar kontrakan saya bingung dan terpaksa saya nekat mengambil hp milik orang lain” kata SM. Rabu (19/10/2022)
Lanjut kemudian SM menceritakan, setelah berhasil membawa hp korban saya berusaha agar cepat laku dengan cara menawarkan ke banyak orang secara langsung atau dengan melalui medsos, terangnya.
Dalam Pressconfrens tersebut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian menjelaskan ” Kejadian tersebut terjadi pada saat korban berjalan kaki di sepanjang jalan Jawa dengan memainkan hp nya, dengan mengendarai sepeda motornya pelaku mengambil dan menarik hp dari tangan korban, sehingga terjadi tarik menarik, namun pelaku berhasil membawa kabur hp tersebut.
Pelaku berhasil kami amankan bersama sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya di sekitar jalan Letjen Suprapto Kebonsari”.jelas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami sangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(AR)