JEMBER - Seorang residivis kambuhan pencurian sepeda motor berinisial S Al Tilung 49 th, kembali melakukan aksinya mencuri sepeda motor di area Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hidayah Dsn. Rowotengu, Rt.01 Rw.08 Ds. Sidomulyo, Kec. Semboro, Kab. Jember. Rabu (26/10/2022).
Pelaku sempat terpergok oleh pemiliknya yang pada saat itu sedang berada di diruangangan tempat mengaji di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hidayah.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Seperti biasa korban sipemilik motor yang bernama Imron warga, Dsn. Rowotengu, Ds. Sidomulyo Kec. Semboro, Kab. Jember, memarkir sepeda motornya di samping ruang mengaji sekitar jam 10.30 pagi. Tidak berapa lama kemudian terdengar suara mesin sepeda motor miliknya hidup.
Kemudian karena curiga korban keluar dari ruangan untuk melihat keberadaan motornya. Saat itu juga korban melihat ada seorang yang sudah mengendarai sepeda motor miliknya secara spontan mengejar orang tersebut. Beruntung saat baru mengendari sekitar 20 meter pelaku terjatuh dan lari kabur ke arah barat menuju sungai bondoyudo.
Korban Imron langsung melpor ke Polsek Semboro melalui telepon selulernya. Tak tak lama kemudian anggota Polsek Semboro telah sampai di tempat kejadian dan langsung menyelidiki dan mencari pelaku yang kabur ke arah barat.
Setelah dicari akhirnya polisi bersama korban berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di aliran sungai bondoyudo, akhirnya Polisi menangkap pelaku S. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua buah anak kunci pencongkel yang di gunakan untuk merusak anak kunci motor sedangkan gagangnya yang berbentuk letter T telah dibuang di sungai.
Selain mengamankan sepeda motor merek KTM TM100-4X model supra x, tahun 2005, Warna : Hitam, STNK nopol P 5947 PA dan anak kunci pencongkel, Polisi menjerat S Al Tilung dengan pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP. dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AR).