Jember - Satresnarkoba Polres jember berhasil mengamankan pasangan suami istri M (31) dan M(28)yang memiliki 1 Plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1 gram, Minggu tanggal 13 Agustus 2023, sekitar pukul 12.00 Wib.
Penangkapan pasangan suami istri, asal Desa Mayang Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, merupakan hasil dari adanya informasi soal pengedar sabu siap edar di wilayah Kabupaten Jember dan Polres jember pun melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan berjalan, polisi mendapati adanya orang-orang yang dicurigai. KBO resnarkoba Polres jember Iptu Edy memimpin tim untuk melakukan penangkapan di wilayah kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Dari penangkapan itu, polisi mendapati 1 Plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1 gram.
"Mereka diamankan di Parkiran salah satu Hotel, Kecamatan Sumbersari, Kab. Jember, "kata Kasat Resnakoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto SH, Senin 21 Agustus 2023.
"Barang bukti yang kita amankan 1 unit timbangan digital, 1 Plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1 gram dan 1 unit HP merk OPPO warna silver, Jadi motifnya mereka mendapatkan keuntungan dari jual beli, " ungkapnya.
Mereka menjual ke para pemakai lain dan Kita masih kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, " imbuh AKP Sugeng Iryanto SH.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Sugeng menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal pasal 114, pasal 132, dan 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, " terangnya.